BC PERAK ADAKAN FORUM DISKUSI MENJELANG PEMBERLAKUAN PERUBAHAN KEDUA ATURAN TERKAIT COO
Surabaya (1907/2019) – Pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian / kesepakatan internasional selalu menjadi topik hangat untuk diperbincangkan. Sehubungan dengan akan diberlakukannya perubahan kedua PMK 229/PMK.04/2017 mengenai tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian / kesepakatan internasional, Bea Cukai Tanjung Perak mengadakan forum diskusi bersama Tim dari Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga (KIAL). Forum diskusi yang diadakan pada Jumat, 19 Juli 2019 ini dihadiri oleh para Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD), dan Pejabat dari seksi Penyuluhan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, serta Pejabat Bidang Keberatan dan Banding Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I.
Eko Yulianto, Kepala Seksi Regional I Direktorat KIAL mengungkapkan bahwa PMK yang akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2019 tersebut memiliki isu-isu terkait ketentuan asal barang yang membutuhkan pembahasan lebih dalam. Beberapa perubahan yang terkandung didalamnya mengenai Pengesahan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) dan Penyesuaian Ketentuan Asal Barang dan Ketentuan prosedural skema perjanjian ASEAN- China Free Trade Agreement (ACFTA).
Dengan adanya kegiatan Forum Diskusi dan Diseminasi Ketentuan Asal Barang ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dari para pejabat/pegawai di lingkungan DJBC.