Bawa Ketamine, Pria ini Tak Berkutik saat Diamankan Petugas Bea Cukai Bandung

Bandung (15/01/2017) – Seorang pria yang diketahui berinisial BZ, warga negara China dan merupakan penumpang pesawat penerbangan QZ172 rute Kuala Lumpur - Bandung tak berkutik saat diamankan petugas Bea Cukai di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, karena kedapatan membawa ketamine.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution mengungkapkan kronologi penangkapan BZ, “berdasarkan profiling penumpang, didapat kecurigaan atas BZ. Pelaku terlihat kebingungan saat pemeriksaan customs declaration, selain itu pada lembar customs declaration ia hanya mengisi kolom nama tanpa mengisi kolom lainnya. Petugas pun menemukan anomali pada koper pelaku berdasarkan pencitraan x-ray, kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam”.

Pada konferensi pers Penggagalan Penyelundupan Ketamine yang dihadiri perwakilan BNNP Jawa Barat, perwakilan Polda Jawa Barat, perwakilan Polrestabes Bandung, Komandan Lanud Husein Sastranegara, Saipullah juga menjelaskan bahwa berdasarkan wawancara awal yang dilakukan pada saat itu, diketahui BZ hanya bisa berkomunikasi dalam bahasa mandarin. Akhirnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan BZ dan ditemukan handuk yang dimasukkan ke dalam kantung plastik dan kedapatan sisi-sisinya dijahit. Setelah jahitan tersebut dibuka, petugas menemukan serbuk kristal halus berwarna putih yang diduga mengandung narkotika seberat kurang lebih 1.970 gram.

“Pemeriksaan menggunakan narcotest menunjukkan hasil positif golongan psikotropika. Untuk memastikan kandungan serbuk tersebut dilakukan uji laboratorium di Balai Identifikasi dan Pengujian Barang, Jakarta. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa bubuk tersebut merupakan ketamine, yang merupakan bahan baku ekstasi yang bersifat halusinogen,” lengkapnya.

Sebagai tindak lanjut kasus, petugas Bea Cukai dan Polrestabes Bandung bekerja sama melakukan control delivery dari Bandung menuju Jakarta. Adapun pelaku dan barang bukti berupa 1.970 gram ketamine diserahkan kepada Polrestabes Bandung untuk diproses lebih lanjut.

“Apabila ketamine tersebut lolos, dengan asumsi setiap 1 gram ketamine dapat menghasilkan 20 butir ekstasi, maka jumlah jiwa yang terancam adalah kurang lebih 39.400 jiwa. Sesungguhnya narkotika ini adalah musuh bangsa, dan saya pikir kita harus secara masif bersama-sama memberantas narkotika, baik yang masuk maupun yang beredar di masyarakat,” tegas Saipullah.

Penyelundupan ini melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentanng Kepabeanan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun, serta pidana denda minimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan maksimal Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).