Bangun Industri Hasil Tembakau di DIY, Bea Cukai Yogyakarta Berikan Sosialisasi Ketentuan Cukai di Pundong dan Imogiri, Bantul
Bea Cukai Yogyakarta bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimtek/Pelatihan Olahan Tembakau. Kali ini masyarakat dari Kelompok Mekar Sari Geger, Pundong dan Kelompok Mekarsari Nogosari, Imogiri yang dilibatkan dalam pelatihan. Pelatihan ini sendiri diadakan masing-masing selama 4 hari di pekan pertama Bulan Agustus.
Bea Cukai Yogyakarta bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimtek/Pelatihan Olahan Tembakau. Kali ini masyarakat dari Kelompok Mekar Sari Geger, Pundong dan Kelompok Mekarsari Nogosari, Imogiri yang dilibatkan dalam pelatihan. Pelatihan ini sendiri diadakan masing-masing selama 4 hari di pekan pertama Bulan Agustus. Melalui pelatihan ini, peserta pelatihan yang merupakan petani tembakau diharapkan dapat mengolah tembakau menjadi barang yang memiliki nilai jual lebih tinggi, seperti rokok. Selama masa pelatihan, peserta mendapatkan materi mengenai pemasaran produk olahan tembakau, perijinan berusaha terkait usaha tembakau, Hak Kekayaan Intelektual (merek), dan ketentuan cukai atas produk hasil tembakau. Untuk mendukung kegiatan tersebut Bea Cukai Yogyakarta memberikan sosialisasi terkait ketentuan cukai sehingga peserta pelatihan memiliki pemahaman tentang bagaimana cara memproduksi hasil tembakau secara legal. Pada Kamis (08/08), Bimo Adisaputro memberikan sosialisasi ketentuan cukai kepada petani yang tergabung dalam Kelompok Mekar Sari Geger. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Dusun Geger RT.01 Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, diikuti oleh peserta dengan penuh antusias. Bimo menjelaskan bahwa hasil tembakau itu tidak hanya sebatas rokok atau sigaret saja, melainkan ada juga ada cerutu, kelembak menyan, klobot/rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. “Sebelum memproduksi hasil tembakau seperti yang sudah disebutkan tadi, bapak/ibu harus memiliki izin terlebih dahulu yaitu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)”, tegas Bimo. Selanjutnya Bimo menjelaskan mengenai alur untuk memperoleh NPPBKC dan persyaratan yang harus dipenuhi. Ia pun menyampaikan bahwa baik dari Bea Cukai maupun pemerintah daerah siap mengasistensi petani yang berniat untuk membangun industri hasil tembakau di daerahnya. Kemudian pada Jum’at (09/08), di RT 01 Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Nur Hafni dan Rifka Mella memberikan sosialisasi kepada petani tembakau Kelompok Mekarsari Nogosari. Selain menjelaskan terkait ketentuan cukai mereka juga memberikan pemahaman terkait ciri-ciri rokok ilegal. “Kita harus bersama-sama dalam menggempur rokok ilegal, karena tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dapat merugikan pengusaha-pengusaha hasil tembakau kecil yang sudah mengurus perizinan secara legal,” ungkap Hafni.
Dengan adanya pelatihan seperti ini, kedepannya akan ada industri hasil tembakau baru di wilayah D.I. Yogyakarta dari kalangan petani. Sehingga kesejahteraan petani tembakau di DIY akan semakin meningkat. Sekaligus mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal di tengah-tengah masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal.