Bahas Isu Kepabeanan dan Cukai Terkini, Bea Cukai Sampaikan Lewat Radio

Kediri (06/12/2019) – Berbagai isu terkait kepabeanan dan cukai yang sedang hangat diperbincangkan terutama terkait kenaikan cukai dan jasa titipan (jastip), menjadi perhatian Kantor Bea Cukai Kediri. Guna memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat, Bea Cukai Kediri mengadakan talkshow Radio pada tanggal 5,6 Desember bertempat di Radio Suara Jombang dan Radio Tas FM Kediri.

Widodo dan Andyk dari tim Bea Cukai Kediri yang bertugas sebagai narasumber di Radio Suara Jombang mengatakan Sesuai PMK Nomor 152 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PMK 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Mulai 1 Januari 2020, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai dengan rata-rata sekitar 23?n menaikkan harga jual eceran (harga banderol) dengan rata-rata sekitar 35%.

“Situasi yang terjadi saat ini terdapat peningkatan prevalensi perokok secara global dari 32,8% menjadi 33,8%. Perokok pada usia anak dan remaja juga mengalami peningkatan dari 7,2% menjadi 9,1%, demikian halnya untuk perokok perempuan dari 1,3% menjadi 4,8%,” ungkap Andyk menjelaskan alasan Pemerintah menaikkan tarif cukai.

Beliau menjelaskan bahwa sektor cukai rokok banyak keterkaitannya dengan sektor lainnya yaitu industri, tenaga kerja, dan petani baik petani tembakau maupun cengkeh. Dalam mengambil kebijakan cukai hasil tembakau, prinsip pengenaan kenaikan beban tarif cukai paling tinggi adalah rokok sigaret putih mesin (SPM) karena konsumennya didominasi oleh kalangan atas dan kandungan impor lebih tinggi. Rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) mendapat preferensi kenaikan cukai lebih kecil dibandingkan rokok putih mesin karena tingkat kandungan bahan baku dalam negeri (TKDN) rokok kretek lebih besar.

Widodo menambahkan bahwa demi menciptakan keadilan bagi pengusaha produk hasil tembakau yang telah memiliki izin (NPPBKC), Bea Cukai terus melakukan pemberantasan terhadap rokok ilegal yang ada di pasaran. Tidak hanya melakukan penindakan dan operasi pasar, Bea Cukai juga memberikan penyuluhan dan mengajak masyarakat berperan serta membantu Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui kampanye gempur rokok ilegal.

“Dengan kampanye gempur rokok ilegal yang disuarakan Direktorat Jenderal Bea Cukai, diharapkan peredaran rokok ilegal di Indonesia dapat ditekan hingga dibawah 3%,” ucapnya.

Sedangkan di Radio Tas FM Kediri, Hendratno dan Bambang dari tim Bea Cukai Kediri yang bertugas sebagai narasumber mengambil tema talkshow tentang jasa titipan (jastip).

Hendratno menjelaskan bahwa bisnis jastip yang menjadi pengawasan Bea Cukai adalah mereka yang membawa barang dari luar negeri untuk diperdagangkan di Indonesia, dan memanfaatkan fasilitas impor barang pribadi penumpang.

“Barang yang bukan untuk keperluan pribadi disebut sebagai barang dagangan. Kalau barang dagangan, tidak dikenal yang namanya fasilitas pembebasan bea masuk. Jika barang dari luar negeri tersebut dimaksudkan untuk diperdagangkan maka pengenaan bea masuk dan pajak impornya secara keseluruhan dari harga barang, dan para pelaku jastip ini seharusnya membayar bea masuk dan pajak impornya secara keseluruhan,” ungkapnya.

Bambang menambahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas barang pribadi penumpang sebesar USD 500 per orang. Kelebihan dari nilai barang tersebut dikenakan bea masuk 10% (flat), PPN 10%, PPh 7,5% (jika punya NPWP) dan 15% (jika tidak punya NPWP).