Audiensi Reimpor Melalui Mekanisme Barang Bawaan Penumpang Dengan Palari Film
Dewasa ini, produksi perfilman di Indonesia sedang naik daun. Dengan tingginya minat generasi milenial untuk menonton film baik luar maupun dalam negeri, maka produser film di seluruh penjuru dunia berlomba-lomba membuat karya unik dan extra-ordinary atau luar biasa.
Begitu juga yang dilakukan oleh Palari Film. Demi lancarnya proses produksi film yang unik dan mengesankan, Palari Film selaku Production House mengunjungi Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk menghadiri audiensi pada hari Senin, 24 Februari 2020 di Ruang Rapat A.
Audiensi dipandu langsung oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Irwan Djuhais, dan dihadiri oleh perwakilan pejabat struktural eselon IV dan pejabat fungsional Peneliti Dokumen Tingkat Ahli dan Tingkat Terampil, serta staf pelaksana di bidang Penindakan dan Penyidikan (P2).
Diawali dengan pemaparan yang disampaikan Palari Film, yang menjelaskan bahwa pada proyek film kali ini memilih pengambilan gambar dengan metode klasik. Dengan demikian, Palari Film menggunakan seluloid film dengan ukuran 16 milimeter - 400 kaki, dikemas dalam wujud sebanyak 70 buah kaleng.
Pada saat memasuki tahap editing, seluloid film akan dibawa ke Jepang untuk proses konversi digital, dan hasilnya akan dibawa kembali ke Indonesia, yang pembawaannya dibagi ke dalam 6 kali perjalanan penerbangan. Selain itu, seluloid film merupakan bahan yang saat peka cahaya, sehingga tidak boleh terkena sinar apapun, sehingga Palari Film meminta agar barang yang dibawa ini tidak diperiksa melalui X-ray.
Menjawab persoalan tersebut, perwakilan Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen Tingkat Terampil (PDTT) mengusulkan mekanisme reimpor dengan pemberitahuan pabean berupa Surat Pernyataan Membawa Barang (SPMB), mengacu pada pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.
SPMB adalah pemberitahuan pabean yang merupakan kebijakan dari Bea Cukai sebagai instrumen pengawasan sekaligus pelayanan terhadap penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri dan kembali ke Indonesia dengan membawa barang yang sama.
.
Dalam praktiknya, SPMB diterbitkan dengan persyaratan, penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri wajib menyerahkan boarding pass dan tiket penerbangan, paspor, serta daftar barang bawaan yang nantinya akan dibawa kembali ke Indonesia. Perlu diketahui bahwa SPMB melekat pada barang yang dibawa dan digunakan sebagai dokumen pelindung barang tersebut.
Terkait perizinan untuk tidak dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray demi melindungi isi dari seluloid film tersebut, unit P2 menyarankan untuk mengajukan Surat Rekomendasi Tidak Dilakukan Pemeriksaan X-ray yang ditujukan kepada Angkasa Pura selaku Satuan Kerja Penyelenggara Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Diakhir pertemuan, Irwan menyampaikan bahwa Bea Cukai Soekarno-Hatta mendukung proyek Palari Film yang terbilang klasik dan unik ini, sesuai dengan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Industrial Assistance.