Audiensi Dengan Apple Indonesia Membahas Nota Permintaan Data (NPD) atas Barang Impor

Salah satu upaya perusahaan multinasional yang bergerak di industry teknologi, Apple, dalam menjaga kualitas produk dan kepuasan konsumennya, yaitu melalui program Apple Care. Apple Care adalah bentuk jaminan yang diberikan oleh Apple kepada konsumen yang mengklaim garansi terhadap produk Apple yang dimilikinya. Sehingga Apple mendistibusikan banyak produknya, baik berupa barang jadi (finished goods) maupun barang penunjang (warranty components) ke berbagai Negara, salah satunya adalah Indonesia.
Pada hari Jumat 27 September 2019, Apple Indonesia yang juga didampingi Apple Singapore menghadiri audiensi membahas dokumen Nota Permintaan Data (NPD) di Ruang Rapat Gedung A Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Audiensi dipimpin oleh Achmad Hidayat selaku Kepala Seksi Layanan Informasi, dan juga dihadiri Arif Widodo selaku Kepala Seksi Keberatan, Muhammad Yauman selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen dan jajaran pejabat fungsional lainnya, dan Yulian Nurachmad selaku Peneliti Dokumen Tingkat Terampil (PDTT) dan jajaran pejabat lainnya, serta staf pelaksana bidang terkait.
Meningkatnya dokumen NPD terkait bukti bayar yang valid (proof of payment) terhadap barang impor Apple Indonesia, menjadi topic utama pada audiensi kali ini. Cindy Luar selaku Trade Manager Apple Singapore menjelaskan bahwa selama ini Apple melalui Apple Indonesia selalu mengirimkan produk berupa barang jadi dan barang penunjang, sehingga importasinya sudah dianggap hal yang biasa dan jelas peruntukkannya.
Program Manager Apple Singapore Raphael Chong menambahkan, bahwa impor barang jadi dilakukan secara periodic, dan untuk impor barang penunjang dilakukan berdasarkan kebutuhan konsumen. Sistematika pengiriman yaitu berawal dari Apple sebagai distributor utama, kemudian diteruskan ke Apple Singapore, kemudian dikirimkan ke Apple Indonesia sebagai distributor induk yang mempunyai hak untuk menjual dan memasarkan produknya di Indoneisa.
Menanggapi hal tersebut Yulian Nurachmad mengatakan bahwa NPD merupakan bagian dari prosedur yang normal atas impor barang. NPD diterbitkan terhadap barang impor yang uraian barangnya tidak diketahui secara detail, sehingga dibutuhkan data berupa bukti bayar yang valid sebagai referensi Petugas Bea Cukai dalam menetapkan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya (PDRI).
Muhammad Yauman pun menuturkan bahwa, meningkatnya NPD dikarenakan banyak PPJK syang mengimpor barang atas nama Apple Indonesia yang hanya memberikan kode HS tanpa penjelasan uraian barang sehingga menyulitkan Petugas Bea Cukai untuk mengidentifikasi barang tersebut. Ditambah lagi tiap harga produk yang dicantumkan, berbeda antar PPJK yang satu dengan yang lainnya tergantung dari level komersial masing-masing distributornya.
Arif Widodo menengahkan pembicaran, dan menyarankan agar Apple Indonesia lebih sering melakukan koordinasi dengan PPJK yang mengimpor produknya, serta menghimbau untuk memberikan uraian barang secara detail sesuai dengan kode HS yang dicantumkan. Tujuannya agar importasi barang berikutnya, Petugas Bea Cukai dapat lebih mudah mengindentifikasi barang, menetapkan BM dan PDRI lebih akurat, sehingga pelayanan dapat lebih cepat dan efisien.
.
#beacukaimakinbaik #beacukaisoekarnohatta #bcsoetta #bcsh #audiensi #notapermintaandata #appleindonesia