Aturan Mengenai Barang Bawaan Penumpang Berupa Uang

Sangat sering orang menginginkan jalan-jalan ke luar negeri dan membawa souvenir dari sana. Untuk dapat membeli berbagai macam souvenir, diperlukanlah uang yang mencukupi pula. Tapi, perlu kita ketahui bahwa uang yang dibawa baik itu ke luar maupun ke dalam negeri ada peraturan khususnya. Nah, agar tidak kelabakan nantinya saat terdapat kesalahan dalam hal membawa uang ke luar maupun ke dalam negeri, mari kita bahas apa-apa saja yang penting untuk diperhatikan.

Dalam daerah bandara, di mana salah satunya merupakan Bandar Udara Internasional Kualanamu, Bea Cukai Kualanamu berperan dalam pengawasan lalu lintas barang bawaan penumpang. Bea Cukai Kualanamu sendiri berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bea Cukai Kualanamu menjalankan sistem pengawasan lalu lintas barang penumpang ini berdasarkan peraturan yang ada, sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan impor dan ekspor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Salah satunya yang terdapat di peraturan ini adalah mengenai uang.

Dalam hal ini, saat anda memasuki Bandar Udara Internasional Kualanamu dan akan berangkat ke luar negeri, hal yang harus diperhatikan saat membawa uang beserta kita ke luar negeri adalah jumlah maksimal uang yang dapat kita bawa. Jumlah maksimal uang yang dapat dibawa sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau valuta asing yang setara dengan itu dan harus mendeklarasikannya ke pihak Bea Cukai Kualanamu agar tidak dikenakan Bea Masuk saat uang tersebut dibawa kembali nantinya saat masuk ke dalam negeri. Untuk dapat membawa lebih banyak uang, dengan kriteria maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) atau valuta asing yang setara dengan itu, haruslah mendapat izin dari Bank Indonesia. Jumlah ini dihitung berdasarkan perdeklarasinya. Jadi, untuk keluarga, dapat membuat deklarasi atas setiap orang di keluarga itu untuk dianggap sebagai pemegang jumlah maksimal uang tersebut.

Untuk penumpang yang membawa uang dari luar negeri ke Bandar Udara Internasional Kualanamu juga harus melakukan deklarasi kepabeanan di Bea Cukai Kualanamu dengan ketentuan terhadap jumlah maksimal uang yang dapat dibawa sama dengan saat akan membawa uang ke luar negeri. Jika anda tidak memenuhi aturan yang ada, akan ada sanksi yang diterima. Contohnya, anda membawa uang ke luar negeri sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan mendeklarasikannya ke pihak Bea Cukai, maka anda akan dikenakan denda sebesar 10% dari jumlah uang yang melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan, menjadi 10% dari Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Jika anda membawa uang sebesar Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah), melakukan deklarasi pabean tetapi tidak mendapat izin dari Bank Indonesia, maka anda akan dikenakan denda. Dan dalam hal ini jika anda membawa uang yang melebihi jumlah maksimal serta tidak melakukan deklarasi pabean, maka anda akan dikenakan denda sebesar 2 kali lipat denda awal.

Hal-hal seperti ini sering luput dari perhatian penumpang yang akan melakukan perjalanan antar negara. Orang-orang cenderung lebih memperhatikan barang berharga selain uang yang ia bawa terhadap peraturan kepabeanan. Jika anda sering melakukan perjalanan antar negara, ada baiknya tetap memperhatikan peraturan yang mungkin diperbarui ke depannya. Jagalah barang bawaan anda dengan tetap mengikuti peraturan yang berlaku.

Ditulis oleh Dedy Sitanggang