Aturan Cuti Selama Pandemi
Banyuwangi (08/05) –Sehubungan dengan ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional, pemerintah berupaya keras untuk mencegah penyebaran virus tersebut, salah satunya melalui pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah/kegiatan mudik, dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menjaga keselamatan masyarakat.
.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menegaskan terkait pelaksanaan dan administrasi cuti bagi pegawai melalui kebijakan SE-18/MK.1/2020. Untuk meningkatkan pemahaman pegawai akan kebijakan ini, Bea Cukai Banyuwangi mengadakan Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP) secara daring melalui aplikasi zoom yang diikuti oleh pegawai yang WFO dan WFH. Tak lupa sebelum dan sesudah PKP diadakan Pre-Test dan Post-Test. Sebelum memulai PKP, R.Evy Suhartantyo selaku kepala kantor menyapa seluruh pegawai dan memberikan sambutan, “ saya berharap kita semua mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak mudik dan cuti, cuti diperbolehkan jika memang benar-benar urgent. Mari kita saling bahu membahu untuk memutus rantai penyebaran COVID-19”.
.
Budi Santoso, selaku Kasubbag Umum menjelaskan selama masa berlakunya keadaan status darurat bencana COVID-19 di Indonesia, pegawai dilarang mengajukan cuti, kecuali: cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting. Untuk cuti karena alasan penting pun juga terbatas untuk keluarga inti (ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua dan/ataumenantu) sakit keras atau meninggal dunia, mendampingi istrinya melahirkan/operasi sesar, serta mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam.
.
Diharapkan dengan adanya PKP SE-18/MK.1/2020, para pegawai dapat memahami dan mematuhi peraturan ini. Semoga wabah COVID-19 segera berakhir dan kita semua bisa beraktivitas normal kembali.