ATURAN BARU IMPOR BARANG KIRIMAN
Banyuwangi – (04/02) Aturan impor barang kiriman mulai berlaku per 30 Januari 2020. Pemerintah merubah batas pembebasan impor barang kiriman yang sebelumnya USD 75 menjadi USD 3.
Mengudara pukul 08.00 di 101.5 FM, Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Infromasi, Putu Muda dan Plt. Kepala Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas, Doris Wiratmoko berikan pengetahuan terkait Impor Barang Kiriman.
Pemerintah secara khusus memerhatikan produk tas, sepatu, dan produk tekstil, atas produk tersebut tetap diberikan tarif de minimis sampai USD 3, selebihnya diberikan tariff normal MFN, yakni Bea Masuk untuk tas 15% - 20%, sepatu 25% - 30%, produk tekstil 15% - 25%, PPN 10%, PPh 7,5 – 10%. Khusus untuk buku, dikenakan tarif bea masuk 0%.
Putu menjelaskan tujuan dari perubahan aturan ini yakni menciptakan perlakukan perpajakan yang adil dan melindungi IKM dalam negeri, karena peningkatkan jumlah barang kiriman impor e-commerce, pemerintah berusaha menciptakan level playing field yang sama.
Untuk barang kiriman di Kawasan Bebas, seperti Batam, Bintan, dan Karimun berlaku ketentuan barang kiriman (sama) yakni mendapatkan pembebasan bea masuk dan penetapan tarif PPN 10%.
Alur dari barang kiriman tidak berubah. Barang, berawal dari transaksi antara penjual dan pembeli, lalu barang dikirimkan. Setelah barang tiba di Indonesia, akan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea Cukai, Bila nilai barang di atas USD 3, akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor-nya (PDRI).
Bea Cukai Banyuwangi juga menghimbau pada masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang melakukan modus penipuan melalui barang kiriman dengan mengatasnamakan petugas Bea Cukai untuk kepentingan pribadi dengan mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening pribadi, karena transaksi pembayaran Bea Cukai hanya melalui e-billing.