Semarang (19/07/2018) – Sejumlah 32 perusahaan yang terdiri dari Freight Forwarder dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) mengikuti Sosialisasi dan Asistensi Prosedur dan Aplikasi Manifes yang diselenggarakan oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Kamis (19/7).
Setelah sebelumnya menggelar sosialisasi untuk operator sarana pengangkut dan kuasa operator sarana pengangkut, kali ini Bea Cukai Tanjung Emas mengundang Freight Forwarder dan PJT untuk diberikan sosialisasi terkait aturan baru manifes yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017.
Kepala Seksi Administrasi Manifes Wahyu Tirto Prawitosari dalam sambutannya menjelaskan bahwa ada beberapa hal baru yang berlaku sesuai dengan PMK 158, salah satunya adalah modul manifes baru yang nantinya akan digunakan oleh Freight Forwarder dan PJT dalam menyampaikan manifesnya.
“Melalui sosialisasi dan asistensi ini diharapkan rekan-rekan siap dengan PMK 158 yang mana Bea Cukai Tanjung Emas akan melaksanakan mandatory ini tanggal 15 Agustus 2018,” ujar Wahyu.
Tim dari Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan secara singkat mengenai hal baru yang diatur dalam PMK 158, dilanjutkan dengan penjelasan instalasi dan simulasi pemakaian modul manifes yang baru oleh tim dari Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.