Asistensi Pencatatan untuk Penyalur dan TPE MMEA

Tarakan (28/11) – Bea Cukai Tarakan melakukan asistensi pada Penyalur dan Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (TPE MMEA) di Kota Tarakan. Program ini merupakan kolaborasi dari Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV dan Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi serta bertujuan agar pencatatan Barang Kena Cukai (BKC) pada Penyalur dan TPE MMEA dapat sesuai dengan PMK-94/PMK.04/2018 tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil,Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.
 


Untuk Penyalur skala kecil dan TPE MMEA yang memiliki NPPBKC wajib melakukan pencatatan pemasukan dan pengeluaran MMEA pada Catatan Sediaan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (CSCK-5) dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencatatan setiap 3 (tiga) bulan pada Laporan Sediaan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/ Etil Alkohol/ Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (LACK-11).
Diharapkan dengan adanya asistensi ini, Penyalur dan TPE MMEA lebih memahami dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.