Asistensi Pemberian Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) kepada Calon Pengguna Jasa, PT Syntronic Indonesia

Senin (03/02/2020) Mengawali bulan februari tahun 2020, Bea Cukai Bekasi kedatangan tamu calon penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat, PT Syntronic Inonesia. Dibimbing langsung oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI), Safianty Anwar dan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Rinsan Siagian. 

PT Syntronic Indonsia ingin mengajukan permohonan fasilitas Tempat Penimbunan Berikat namun karena proses bisnis perusahaan berbeda dengan umumnya, Pusat Logistik Berikat atau Kawasan Berikat mungkin bisa menjadi pilihan. Rinsan Siagian menjelaskan terkait perbedaan keduanya bahwa Kawasan Berikat melakukan pengolahan dari bahan baku hingga menjadi barang jadi, berbeda dengan pusat logistik berikat yang hanya bisa melaksanakan kegiatan sederhana seperti pengecatan ataupun quality control.

Akhir asistensi paham dengan perbedaan alur bisnis pada kawasan berikat, pusat logistik berikat, dan gudang berikat. PT Syntronic Indonesia berharap bahwa akan dapat segera mengajukan permohonan fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) setelah rapat internal dengan perusahaan. Kiranya ini akan menjadi langkah baik kedepannya antara Bea Cukai dengan calon pengguna jasa. Demi tujuan semata pemberian pelayanan yang optimal.

#BeaCukaiMakinBaik
#BCBekasiBISA
#FasilitasTPB