Asistensi Izin Kawasan Berikat

Kuala Tanjung (12/03) - Bea Cukai terus memberikan asistensi dan fasilitas kepada industri, terutama yang berorientasi ekspor untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan. hal ini untuk mendorong neraca perdagangan yang akan berpengaruh pada neraca transaksi berjalan tahun 2019.

Bea Cukai selaku Industrial Assistance dan Trade Fasilitator membantu industri dalam negeri dalam menjalankan kegiatan industri dan perdagangan. Bea Cukai Kuala Tanjung memberikan asistensi Izin Kawasan Berikat pada PT Industri Karet Nusantara (PT IKN) sebagai anak perusahaan dari PT Perkebunan Nusantara III pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 di Pabrik Resiparene PT Industri Karet Nusantara di Sei Bamban, Kec. Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Pada kesempatan ini Bea Cukai Kuala Tanjung memberikan arahan dan masukan terkait ketentuan perizinan terkait Kawasan Berikat disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Bpk. Sutrisno Sihombing, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bpk. Budi Hindarsyah dan Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai II Bpk. Frans Boin.

PT Industri Karet Nusantara merupakan perusahaan industri produksi karet dari bahan SIR diperoleh dari Kantor Pemasaran Bersama (KPB) dengan nama "Karet Alam SIR-10/20 Tanpa Press Natural Rubber" yang diolah menjadi "Resiprene-35 bentuk Granular", dari Karet Resiprene ini di ekspor ke beberapa negara di Eropa seperti Italia dan German, dan juga dapat diolah di dalam negeri menjadi bahan pembantu cat, lem, bahkan pulpen balliner.

Produksi PT Industri Karet Nusantara 90% merupakan tujuan Ekspor, dimana selama ini melakukan kegiatan impor bahan penolong secara umum. Hal ini yhang mendorong Bea Cukai Kuala Tanjung melaksanakan peran sebagai Trade Fasilitator terkait Fasilitas yang dapat diperoleh dan manfaat yang didapat perusahaan.