Asistensi dan Bimbingan Teknis IT Inventory

Jumat, 26 April 2019 – Sejumlah perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor hadir dalam acara asistensi dan bimbingan teknis terkait IT Inventory sehubungan telah diberlakukannya peraturan terbaru tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yaitu Per-02/BC/2019  dan adanya Bulan Pembinaan dan Penegakkan IT Inventory di Kawasan Berikat. Bimbingan terkait IT Inventory tersebut diberikan kepada seluruh Pengusaha Kawasan Berikat yang memiliki kategori C dan D.

Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Budi Kristanto dan Kepala Seksi Pelaksanaan Audit, Direktorat Audit, Agus Triono hadir menjadi narasumber untuk memberikan asistensi dan bimbingan teknis serta berdiskusi secara langsung dengan pihak perusahaan terkait IT Inventory.

IT Inventory atau Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer merupakan suatu sistem informasi yang dirancang, dibangun dan digunakan oleh perusahaan untuk mengadministrasikan persediaan barang dengan cara mengintegrasikan sistem pemasukan, sistem transaksi pemakaian barang dan sistem transaksi pengeluaran barang. Gunanya adalah untuk menghasilkan informasi terkait persediaan melalui teknologi komputer yang menghasilkan laporan sesuai dengan kriteria persyaratan dalam fasilitas Kepabeanan yang digunakan. Salah satu manfaatnya adalah untuk profiling perusahaan demi memberikan pelayanan yang lebih baik.

Melalui peraturan tersebut, DJBC telah melakukan pemetaan kondisi IT Inventory menjadi 4 tipe, yaitu Kategori A, B, C dan D. Perusahaan Kawasan Berikat yang hanya menggunakan 1 (satu) aplikasi sistem pencatatan pembukuan dan IT Inventory merupakan bagian dari sistem pencatatan tersebut, masuk pada kategori A (Integrated Sistem). Untuk Kategori B (Mirroring Database), perusahaan Kawasan Berikat menggunakan 2 (dua) aplikasi, dimana yang pertama adalah aplikasi sistem pencatatan pembukuan utama dan yang kedua adalah IT Inventory dimana keduanya saling terintegrasi dan menggunakan sumber daya yang sama dalam pencatatan keluar masuk barang (termasuk di dalamnya IT Inventory sebagai interface).

Sedangkan untuk kategori C, yaitu sistem pencatatan pembukuan perusahaan dan IT Inventory berdiri sendiri dan tidak saling terintegrasi, dan kategori D, yang masih  dilakukan secara manual, DJBC telah memberikan perhatian khusus pada perusahaan yang berada pada kategori ini. Dibentuknya Tim Gabungan yang beranggotakan Pejabat / Pegawai dari Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan untuk memberikan asistensi, adalah bukti nyata DJBC dalam menjalankan fungsinya sebagai industrial assistance.

Dengan diterapkannya Peraturan DJBC yang mewajibkan seluruh perusahaan di Kawasan Berikat untuk mempunyai aplikasi online IT Inventory, maka perusahaan diharuskan memiliki software yang digunakan untuk mencatat aktivitas keluar masuk barang dengan sistem online yang dapat di akses oleh pihak DJBC. Kepala Kantor, Moh Saifuddin berharap, seluruh Pengusaha Kawasan Berikat di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor agar melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap IT Inventory sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga akan memudahkan DJBC dalam memberikan pelayanan yang professional kepada stakeholder.