Antisipasi Salah Klasifikasi, Imeco dan Bea Cukai Yogyakarta Adakan Focused Group Discussion

Jogja-(24/07) Bea Cukai Yogyakarta mengadakan Focused Group Discussion dengan PT Imeco Inter Sarana di ruang rapat Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta. Dipimpin Kepala Kantor, Sucipto, diskusi membahas identifikasi dan klasifikasi sparepart lokomotif untuk menghindari kesalahan penetapan HS yang berakibat tambah bayar pada saat barang impor dikeluarkan dari gudang atau pada saat dilakukan audit.

Imeco merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas Gudang Berikat sehingga perusahaan mendapat penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Beralamat di Lempuyangan, Kota Yogyakarta Imeco bergerak di bidang penyedia suku cadang lokomotif untuk PT Kereta Api Indonesia di Pulau Jawa dan Sumatera.

Perwakilan Imeco, Harjanto Tjandra, berharap kegiatan impor yang mereka lakukan bisa berkembang serta memberikan nilai dan manfaat untuk daerah tujuan penyelesaian barang, yaitu Yogyakarta karena sebelumnya importasi diselesaikan di Tanjung Priok atau Tanjung Emas. Diakuinya, penentuan Nomor HS masih menjadi kendala karena pengisiannya bersifat Self Assesment dan juga adanya beberapa item barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan.

Di acara yang dihadiri enam orang perwakilan Imeco dari berbagai divisi dan beberapa pejabat Bea Cukai Yogyakarta tersebut dilakukan penelitian barang yang tercantum di kontrak antara PT Imeco Inter Sarana dan PT Kereta Api Indonesia yang mencapai lebih dari 200 nomor HS. Identifikasi bahan/material, fungsi, dan penempatan Scheduled Parts maupun Protective Parts menjadi objek pembahasan untuk klasifikasi barang yang akan terus dilakukan bahkan setelah acara FGD selesai.