Antisipasi Pelanggaran Ketentuan Kawasan Berikat, Bea Cukai Jogja Melakukan Monitoring Khusus
Bea Cukai Jogja melaksanakan kegiatan monitoring khusus atas pemenuhan ketentuan pelaksanaan pemberian fasilitas Kawasan Berikat yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Jogja pada tanggal 29 Juli hingga 2 Agustus 2019. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-02/BC/2019 tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor bahwa Monitoring Khusus TPB dilaksanakan paling kurang satu kali sebulan.
.
Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Bea Cukai memiliki beberapa fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada industri dalam negeri untuk mendorong berkembangnya perekonomian nasional antara lain Kawasan Berikat.
.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan penerima fasilitas harus memenuhi dan menjalankan kewajiban penerima fasilitas sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku. Untuk menguji dan menilai pemenuhan kewajiban tersebut mekanisme monitoring dan evaluasi ini dilakukan secara periodik.
.
Adapun objek pemeriksaan monitoring khusus antara lain dokumen pemberitahuan pabean dan kesesuaian pencatatan pemasukan, penimbunan, dan pengeluaran barang dalam IT inventory yang selanjutnya akan dilakukan tindak lanjut berdasarkan laporan hasil monitoring khusus.
.
Diharapkan melalui kegiatan monev TPB ini, peran Bea Cukai sebagai Industrial assistance dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga dapat mewujudkan kepatuhan pengguna jasa yang tinggi yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian Indonesia
.