AKHIRI TAHUN 2019, BEA CUKAI MUSNAHKAN BARANG HASIL PENINDAKAN

Probolinggo (31/12/2019) - Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea dan Cukai, pada hari senin, 30 Desember 2019 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Jawa Timur II) beserta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jatim II termasuk KPPBC TMP C Probolinggo melaksanakan pemusnahan Gabungan Barang Milik Negara Hasil Penindakan.

Sebanyak 1,8 Juta Batang Rokok, 1.906 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 5.320 Mililiter Liquid Vape, dan 309 pcsBarang Impor Ilegal dalam bentuk sparepart, suplemen, obat-obatan, dan sex toys di musnahkan. Potensi kerugian negara sebesar +/- Rp. 742.195.060 dapat diselamatkan. Barang barang ini merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jatim II dan KPPBC di lingkungan Kanwil Jatim II tahun 2019 yang seluruhnya telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan c.q Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang. Penindakan yang dilakukan ini diharapkan dapat menciptakan kondusifitas persaingan usaha industri rokok dalam negeri, khususnya diwilayah kerja Kanwil DJBC Jatim II dan KPPBC TMP C Probolinggo. Sebagai catatan penting bahwa penerimaan negara dari Cukai akan dialokasikan secara langsung kepada Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten dan kota) berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Pemda diamanatkan untuk menggunakan DBH-CHT ini minimal 50% untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional. Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu pusat industri rokok dan perkebunan tembakau telah mendapatkan alokasi sekitar Rp. 1,6 Triliun atau sekitar 50?ri total DBH-CHT Nasional. Bea Cukai sendiri sesuai arahan Menteri Keuangan RI, diminta untuk menekan peredaran rokok ilegal tidak lebih dari 3%. Untuk itu, upaya pengawasan dan operasi dilakukan dengan sandi "Operasi Gempur Rokok Ilegal 2019". Operasi ini tidak hanya dilakukan secara represif melalui penindakan, akan tetapi juga dilakukan upaya pencegahan dengan program sosialisasi dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah, TNI/Polri, Aparat Penegak Hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Asosiasi Pengusaha Barang Kena Cukai, dan masyarakat. Harapannya, sinergi yang efektif ini dapat menjamin kesinambungan pembangunan daerah, dan penyelenggaraan pemerintahan melalui APBN maupun APBD.