Agen Fasilitas Bea Cukai Malang Asistensi CV Megah Sejahtera
Sebagai wujud implementasi dari salah satu tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Trade Facilitator dan Industrial Assistance, Kamis (26/04) Agen Fasilitas Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan asistensi. Kegiatan asistensi kali ini dilakukan di CV Megah Sejahtera Jalan Karangduren No. 53 RT 07 / RW 02 Karangduren, Pakisaji,Kabupaten Malang dengan tujuan untuk melakukan penggalian potensi perusahaan industri yang belum menggunakan fasilitas TPB dan KITE.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 tersebut dihadiri oleh Chandra Dwi Nanta selaku Kepala Subseksi Penyuluhan, Widyatmoko selaku Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai III, dan beberapa pelaksana, serta Robby Demas Khosasih selaku pimpinan CV Megah Sejahtera. “Terimakasih atas kesediaan Bea Cukai Malang untuk melakukan asistensi ke perusahaan kami. Karena pada kesempatan ini kami ingin mengetahui fasilitas kepabeanan apa yang bisa perusahaan kami gunakan untuk meningkatkan dan mengembangkan bisnis kami,” ungkap Robby.
Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Malang memaparkan informasi terkait fasilitas kepabeanan apa saja yang bisa diberikan oleh Bea Cukai kepada Perusahaan. “Saat ini Bea Cukai sangat mendorong kepada para perusahaan agar menggunakan fasilitas kepabeanan. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam rangka Kemudahan Berusaha,” pungkas Chandra.