Ada Bea Cukai di Penerbangan Internasional Perdana Bandara Radin Inten II
Sabtu, 04 Mei 2019. Bandara Radin Inten II membuka penerbangan internasional perdana. Pesawat yang digunakan pada penerbangan perdana ini yaitu maskapai Citilink Airbus A320 dengan rute pulang pergi di hari yang sama (Bandar Lampung - Kuala Lumpur – Bandar Lampung). Pada penerbangan internasional perdana ini, turut hadir Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo guna memimpin rombongan yang akan berangkat menuju Kuala Lumpur. "Penerbangan ini merupakan momentum bagi Lampung dalam melayani rute internasional. Mulai saat ini, warga Lampung harus terbiasa dengan aturan bandara internasional karena saat ini Bandara kita telah menjadi bandara internasional, " ungkap Ridho dalam sambutannya.
Kantor Bea Cukai Bandar Lampung selaku institusi negara di bawah Kementerian Keuangan ikut andil dalam penerbangan perdana ini. Guna menjalankan tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bea Cukai Bandar Lampung menyatakan kesiapannya atas penerbangan internasional di wilayah Lampung. Sosialisasi atas ketentuan penerbangan internasional gencar dilakukan oleh Bea Cukai Bandar Lampung kepada para calon penumpang. Brosur leaflet mengenai ketentuan impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut juga dibagikan guna memberikan pemahaman bagi calon penumpang bahwa pengawasan atas barang-barang yang dibawa dari Luar Negeri ke Indonesia melekat penuh di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pesawat Citilink Airbus A320 berangkat dari Bandara Radin Inten II menuju Kuala Lumpur sekitar pukul 09.30 WIB dan kembali lagi sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas Bea Cukai Bandar Lampung pun melakukan kegiatan planezoeking terhadap pesawat tersebut. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang seperti Narkotika, Psikotropika dan Precursor (NPP) serta barang-barang lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang diangkut oleh pesawat tersebut.
Penumpang pun diminta untuk melakukan pengisian pemberitahuan pabean (customs declaration) yang telah disediakan dan atas barang bawaan mereka dilakukan pemeriksaan x-ray. Pada saat pemeriksaan barang, sekaligus disampaikan pula batasan barang yang dapat dibawa baik berupa barang kena cukai seperti hasil tembakau dan MMEA maupun barang lainnya yang dapat dikenakan pungutan BM dan PDRI.