41 Izin Pabrik Rokok SKT Baru, Bea Cukai Jateng DIY Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lebih Maksimal

Thumbnail

Semarang (31/01) – Industri hasil tembakau terutama sigaret kretek tangan (SKT) memang menjadi bagian tak terpisahkan dalam sejarah Indonesia. Seperti yang digambarkan dalam serial Gadis Kretek, keberadaan industri ini mampu memutar roda perekonomian Indonesia terutama lewat penyerapan tenaga kerja.

Hal tersebut juga terjadi di wilayah Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta yang memiliki banyak aspek pendukung berkembangnya industri hasil tembakau. Disinilah Bea Cukai Jateng DIY turut hadir memberikan kemudahan perizinan Pabrik Rokok SKT agar dapat berproduksi secara legal. Selama 2023, Bea Cukai Jateng DIY telah menerbitkan 41 izin Pabrik Rokok SKT. Dengan penambahan tersebut, jumlah Pabrik Rokok SKT di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menjadi 230 pabrik rokok. Pemberian 41 izin pabrik rokok SKT selama 2023 berhasil memberikan kontribusi positif terhadap penyerapan tenaga kerja. “Jumlah tenaga kerja yang diserap dari penambahan pabrik SKT tersebut sebanyak 4.520 orang. Hingga saat ini, tercatat ada 230 pabrik rokok di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dengan 77.573 tenaga kerja,” ungkap Kepala Seksi BK Humas Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto.
Angka ini jelas memberikan dampak positif untuk perekonomian daerah. “Dengan diterbitkannya izin Pabrik Rokok SKT, diharapkan mampu menciptakan banyak lapangan kerja baru dan turut membuka peluang usaha di sekitar perusahaan bagi masyarakat,” jelas Megah.