[SIARAN PERS] Bea Cukai Lindungi Masyarakat dengan Penindakan dan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Jakarta




Jakarta, 3 Desember 2025 - Bea Cukai menegaskan perannya dalam melindungi masyarakat dan perekonomian nasional melalui pengawasan ketat terhadap arus barang serta penegakan hukum yang konsisten sepanjang tahun 2025. Upaya ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden RI, khususnya melalui kerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, serta dilakukan melalui sinergi erat dengan Polri, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Provinsi, dan berbagai kementerian/lembaga.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa langkah-langkah pengawasan Bea Cukai menjadi investasi jangka panjang untuk menjaga keamanan masyarakat dan kesehatan ekonomi bangsa. “Kami memastikan setiap tindakan yang dilakukan kembali pada tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta menjaga iklim usaha nasional dan penerimaan negara. Sinergi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan pengamanan ini,” ujarnya.

Capaian Kinerja Penindakan dan Penerimaan Kanwil Bea Cukai Jakarta

Di wilayah Jakarta, sepanjang Januari hingga November 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta telah melaksanakan 885 penindakan di bidang kepabeanan dengan komoditas utama berupa obat-obatan dan kosmetik, barang pornografi, makanan dan minuman, elektronik, dan bahan kimia. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp2,62 miliar berhasil diselamatkan. 

Dalam pengawasan di bidang cukai, sebanyak 1.094 penindakan telah dilaksanakan dengan barang bukti yang diamankan berupa 41 juta batang rokok ilegal, 16.323 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.556 liter etil alkohol, dan 11,25 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Total nilai barang sebesar Rp71,41 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp37,64 miliar. Sebagai tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai, saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 16 tersangka serta penyelesaian perkara dengan pengenaan denda senilai Rp8,04 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq menegaskan bahwa melalui semangat sinergisitas serta penegakan hukum yang terukur, Kanwil Bea Cukai Jakarta melancarkan Operasi Macan Kemayoran yang terus menjadi call sign utama dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. Rangkaian operasi ini menjadi bukti konsistensi Kanwil Bea Cukai Jakarta dalam memastikan kepatuhan, memberikan efek jera secara proporsional, serta tetap menjaga keberlanjutan iklim usaha yang taat aturan.
    
Tidak hanya menindak barang kena cukai ilegal, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga aktif menggagalkan penyelundupan narkoba. Sepanjang 2025, telah dilaksanakan 78 sinergi  penindakan bersama Polri, BNN, dan BPOM. Total barang bukti 162,6 kilogram berupa berbagai jenis narkoba, meliputi 40,5 kg sabu, 30,7 kg ganja, dan 43.772 butir ekstasi. Dengan capaian tersebut, diperkirakan 284.534 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, sekaligus menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp250,8 miliar. 

Adapun untuk kinerja penerimaan Kanwil Bea Cukai Jakarta, hingga akhir November 2025, penerimaan bea masuk dan cukai telah mencapai Rp3,18 triliun dan penerimaan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8,22 triliun. Realisasi ini telah mencapai 94,78% dari target penerimaan tahun berjalan dan sampai dengan akhir tahun proyeksi capaian akan melebihi 100%. Capaian ini menunjukkan bahwa langkah pengawasan yang konsisten turut memperkuat kepatuhan dan mendorong optimalisasi penerimaan negara.

Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta

Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta. 

Barang yang dimusnahkan meliputi 13,4 juta batang rokok senilai Rp16,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar yang dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok. Selain itu, turut dimusnahkan 19.511 botol MMEA (12.864,82 liter) dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN  dan PPh. Pemusnahan secara simbolis terlaksana di Kanwil Bea Cukai Jakarta dan dalam waktu bersamaan pemusnahan juga digelar di fasilitas pemusnahan PT Solusi Bangun Indonesia di wilayah Gunung Putri, Jawa Barat, yang disiarkan secara live.

Dirjen Bea dan Cukai kembali menegaskan bahwa seluruh capaian Bea Cukai di wilayah Jakarta ini menjadi bukti konsistensi institusi dalam menjalankan amanah negara. “Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terus bekerja sama menjaga Indonesia dari ancaman barang ilegal. Pengawasan yang kuat hanya bisa berjalan jika dibarengi kepatuhan dan dukungan publik. Bea Cukai akan terus berdiri di garda depan untuk memastikan keamanan dan kesehatan bangsa,” tutup Djaka.