Optimalkan Fungsi Kontrak Kinerja, Bejo Adakan Pembahasan Refinement IKU

Yogyakarta (7/01) – Dihadiri oleh perwakilan pegawai setiap seksi dan Seksi Kepatuhan Internal, Bea Cukai Yogyakarta mengadakan pembahasan Refinement IKU di ruang rapat. Kegiatan ini dilakukan untuk mengoptimalisasikan fungsi Kontrak Kinerja untuk mendorong kinerja organisasi dan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

IKU atau Indikator Kinerja Utama adalah tolok ukur keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis atau kinerja. Di Kementerian Keuangan, IKU merupakan bagian dari pengelolaan kinerja organisasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467 Tahun 2014.

Setiap pegawai Kementerian Keuangan diwajibkan untuk menyusun IKU sehingga dalam bekerja, pegawai memiliki sasaran yang jelas dan selaras dengan visi-misi organisasi. Penyusunan IKU dilakukan setiap satu tahun sekali atau pada saat pegawai pindah ke tempat tugas yang baru. Setiap IKU nantinya akan dinilai capaiannya berdasarkan hasil kerja pegawai yang bersangkutan.