Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Gelar Bimbingan Teknis Implementasi Aplikasi Coretax
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keuangan pada Kamis (23/01) bertempat di Aula Singhasari yang diikuti oleh Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN KPPBC di Lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.
Bimbingan Teknis kali ini membahas terkait implementasi Coretax bagi instansi pemerintah yang disampaikan oleh Andreas Adianta Priatna Atmaja, Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Malang Utara dan Septianus Dwi, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Malang Utara
Core Tax Administration System (CTAS) atau disebut dengan Coretax merupakan Aplikasi terobosan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai dikenalkan kepada wajib pajak secara bertahap sejak September 2024.
Pentingnya implementasi sistem Coretax dalam pengelolaan kewajiban perpajakan. Coretax adalah langkah besar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghadirkan sistem administrasi perpajakan yang modern, efisien, dan akurat. Dengan adanya Coretax, diharapkan proses administrasi perpajakan dapat berjalan dengan lebih baik, terintegrasi, dan transparan.
Sebagai bendahara pengeluaran satker, memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa kewajiban perpajakan instansi pemerintah dapat dilaksanakan dengan tepat waktu dan sesuai peraturan.
Melalui Coretax, kita akan mendapatkan berbagai kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan data perpajakan, mulai dari pendaftaran, pemotongan, pembayaran, hingga pelaporan pajak.