Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 227/PMK.09/2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan integritas pegawai dalam menjalankan tugas, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah / Tahun 2024 Masehi.

Informasi Selengkapnya