Rangkaian Sosilisasi Ketentuan Cukai di Jember dan Sekitarnya



Jember, 03-05-2024 – Bea Cukai Jember gelar rangkaian sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat di beberapa wilayah pengawasannya. Kegiatan ini dilakukan bersama pemerintah daerah setempat pada pertengahan hingga akhir April 2024 lalu.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Sardiyanto mengatakan ada 3 sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat dan 1 sosialisasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP) Kabupaten Situbondo. 3 sosialisasi itu masing-masing di Kabupaten Bondowoso melalui gelaran Racing Series Kejurprov Bupati Cup ke-24 (21/04), dan dalam kegiatan Jalan Sehat Peringatan Hari Pers Nasional (28/04) serta Nonton Bareng AFC Cup U-23 (29/04) di Jember.

“Dalam tiga kegiatan tersebut, kami menjelaskan ciri ciri rokok ilegal seperti tanpa pita cukai, rokok dengan pita bekas dan rokok dengan pita cukai palsu. Sedangkan satu kegiatan lainnya adalah Bimtek Pengisian Aplikasi Sistem Rokok Ilegal (SIROLEG) bersama Satpol PP Kabupaten Situbondo. Digelar pada 29-30 April ini adalah upaya perbaikan pengumpulan informasi terkait gempur rokok ilegal,” imbuhnya.

Perlu dipahami, berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal akan terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali lipat nilai cukai dan paling banyak dua puluh kali lipat yang harus dibayar.

“Untuk itu, mari bersama-sama cegah peredaran rokok ilegal dan jaga penerimaan cukai, karena cukai akan kembali kepada masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT),” pungkas Sardiyanto.