Edukasi Masyarakat, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai di Pulau Sumatra



Jakarta, 05-11-2025 – Sebanyak empat unit vertikal Bea Cukai yang tersebar di Pulau Sumatra bersinergi dengan instansi atau pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan sosialiasi ketentuan di bidang cukai. Empat unit vertikal tersebut adalah Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Bea Cukai Pematangsiantar, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dan Bea Cukai Bandar Lampung. 

Sinergi dengan pemerintah daerah dilaksanakan dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh daerah penghasil cukai. Kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan melalui tatap muka atau melalui media, seperti media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan (daring). 

Kegiatan sosialisasi tatap muka dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung. Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama Satpol PP Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Ilegal yang berlangsung di Kantor Satpol PP Provinsi Lampung pada Rabu (22/10).

Bea Cukai Bandar Lampung menggelar sosialisasi bersama Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Way Kanan pada Kamis (16/10) yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan serta para pelaku usaha penjual barang kena cukai eceran di wilayah tersebut. Selain itu, Bea Cukai Bandar Lampung juga melaksanakan sosialisasi tatap muka mandiri di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran, pada 24 hingga 25 Oktober 2025.

Sementara itu, kegiatan sosialisasi melalui media dilaksanakan oleh Bea Cukai Pematangsiantar. Bea Cukai Pematangsiantar bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pematangsiantar melaksanakan gelar wicara bertema “Rokok Ilegal” melalui Radio CAS FM yang dilaksanakan pada Rabu (15/10).

Selain sinergi dengan pemerintah daerah, Bea Cukai juga bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersinergi dengan Kodim 0317/TBK menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan dalam rangkaian kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang diselenggarakan di aula Desa Tanjung Utan, Pulau Buru, Kabupaten Karimun, pada Senin (20/10).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal tidah hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi langkah preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat,” pungkas Budi.