Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Semarang Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal



Semarang, 28-10-2025 – Bea Cukai Semarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang melaksanakan pemusnahan 3,97 juta batang rokok ilegal di Alun-Alun Bung Karno, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada Rabu (22/10). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, sekaligus wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat serta menjaga keadilan fiskal negara.

Pemusnahan yang dilakukan dengan dukungan pendanaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal terhadap ekonomi dan kesehatan.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan kelanjutan dari hasil penindakan selama periode Februari hingga April 2025. “Kami ingin memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal. Setiap batang rokok tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu tatanan industri resmi dan mengurangi penerimaan negara yang seharusnya kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 3.969.730 batang dengan berbagai merek. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp5,89 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,84 miliar. 

Pemusnahan dilakukan melalui proses insinerasi bersuhu tinggi hingga 1.200°C di PT Global Enviro Nusa, Kawasan Industri Terboyo, Kota Semarang. Proses insinerasi dilakukan dengan standar ramah lingkungan untuk mengurangi emisi dan dampak pencemaran udara. Langkah ini menjadi cerminan bahwa upaya Bea Cukai tidak hanya sebatas menjaga penerimaan negara, tetapi juga berkomitmen terhadap keberlanjutan dan keselamatan lingkungan hidup.

Syuhadak mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau  mengedarkan rokok ilegal, serta berani melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar. Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai Semarang berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal melalui sinergi lintas lembaga. 

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat industri hasil tembakau yang resmi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui DBHCHT, serta memberikan perlindungan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.