Yuk, Kenali Pita Cukai Asli Bersama Masyarakat Blimbing

Malang (08/10/2019) Dalam rangka upaya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan peningkatan sinergi, Bea Cukai Malang bersama Barenlitbang Pemerintah Kota Malang adakan sosialisasi kepada masyarakat dan para pegawai kelurahan di wilayah Kecamatan Blimbing. Sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan Polowijen, Jalan Ahmad Yani Utara No.2, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Tuti Asri Harini selaku Kasubag Umum Biro Administrasi Setda Provinsi Jawa Timur dan Surjaningsih selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. Materi pertama terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) disampaikan oleh Tuti Asri Harini. Selanjutnya, materi kedua adalah informasi dan ketentuan umum di bidang cukai oleh Surjaningsih. Seperti sosialisasi cukai sebelumnya, di sosialisasi ini pun Bea Cukai Malang memberikan pelatihan identifikasi keaslian pita cukai yang disampaikan oleh Kristian Agung Pramono selaku Plt. Kepala Subseksi Penyuluhan.

Pelatihan dimulai dari pengenalan pita cukai asli. Mulai dari warna kertas hingga serat halus warna merah di dalam pita cukai. Selanjutnya, Kristian mengajak para peserta untuk mencoba bagaimana mengidentifikasi pita cukai asli dengan benar. “Untuk melakukan identifikasi pita cukai, ada dua cara. Cara pertama dengan kasat mata, dan cara kedua dengan bantuan alat yang dapat memancarkan sinar UV.” jelas Kristian.

Kristian menjelaskan bahwa secara kasat mata, cara paling mudah dalam membedakan pita cukai asli dengan pita cukai palsu adalah keberadaan hologram. Dimana hologram menjadi alat keamanan yang sulit untuk dipalsukan. Lebih lanjut, apabila menggunakan sinar UV, cara paling mudah adalah melihat karakteristik kertasnya. Pita cukai asli tidak akan memendar (memantulkan warna sinar UV), sedangkan pita cukai palsu akan memendar (memantulkan sinar UV).

<<<<<<<<