WASPADA PENIPUAN, INI CARA MUDAH MELACAK BARANG KIRIMAN

Jakarta - Semakin banyaknya modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai mendorong Bea Cukai melakukan inovasi layanan untuk mencegah tindakan kejahatan tersebut. Salah satu jenis penipuan yang sering terjadi adalah penipuan dengan modus barang kiriman. “Jadi oknum penipu ini berpura-pura mengirimkan barang, lalu biasanya ada yang menghubungi penerima barang mengaku sebagai petugas Bea Cukai mengatakan bahwa barang kirimannya tertahan di Bea Cukai. Oknum ini meminta penerima barang untuk mengirim sejumlah uang ke rekening pribadi, biasanya disertai ancaman apabila tidak menuruti permintaan oknum” ujar Robert Leonard Marbun, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga.

Robert menjelaskan bahwa oknum penipu biasanya memanfaatkan kondisi psikologis korban. Korban yang panik biasanya kurang waspada terhadap bentuk penipuan seperti ini. “Pelaku biasanya memilih kantor Bea Cukai yang jauh dari calon korbannya, hal ini agar calon korban kesulitan untuk mengecek langsung ke kantor tersebut. Di sini pelaku mengesankan bahwa berurusan dengan Bea Cukai itu sulit sehingga calon korban akan mudah dipengaruhi” tambahnya.

Selain itu perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat membuat seseorang dapat dengan mudah membuat halaman phising, yaitu halaman palsu yang seolah olah halaman resmi pelacakan barang kiriman. 

Oleh karena itu Bea Cukai melakukan terobosan dalam memberikan pelayanan dan kepastian kepada pengguna jasa. “Saat ini telah dibuatkan halaman khusus pengecekan barang kiriman. Pengguna jasa dapat melakukan pengecekan secara mandiri terhadap barang kiriman dengan cara memasukkan nomor Airway Bill (AWB) atau nomor resi yang didapatkan dari pengirim barang. Apabila nomor AWB tersebut tidak ada dalam aplikasi kami maka patut diwaspadai bahwa itu adalah penipuan” tambah Robert.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Deni Surjantoro, turut menjelaskan bahwa telah banyak pengaduan yang diterima melalui akun resmi Bea Cukai terkait penipuan yang mengatasnamakan bea cukai. “Banyak yang sudah lapor, baik melalui facebook dan twitter di @beacukaiRi maupun di @bravobeacukai,” ujar Deni. Lebih lanjut Deni menjelaskan bahwa dengan menggunakan layanan pengecekan yang disediakan Bea Cukai di alamat website www.beacukai.go.id/barangkiriman.html , pengguna jasa dapat memantau pergerakan barang kiriman secara real time, selain itu pengguna jasa dapat mengetahui besaran pungutan bea masuk dan/atau pajak impor yang harus dibayarkan. 

“Selama ini kan agak rancu, masyarakat tahunya pungutan itu oleh Bea Cukai. Padahal tidak, bisa saja ada pungutan lain yang dibebankan perusahaan jasa titipan kepada penerima barang. Dengan layanan pengecekan ini bisa langsung dilihat berapa sih yang dibayarkan ke bea cukai? Jadi kalau ada selisih yang lebih besar ya itu bukan oleh bea cukai” pungkas Deni.