VAPE MOVEMENT JATIM, WUJUD KEPATUHAN INDUSTRI VAPE TERHADAP REGULASI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

VAPE MOVEMENT JATIM, WUJUD KEPATUHAN INDUSTRI VAPE TERHADAP REGULASI

Surabaya, 24.11.2019

Paham bahwa kesadaran terhadap regulasi merupakan modal utama untuk menjalankan industri vape secara legal dan aman , Komunitas yang tergabung dalam Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) di Jawa Timur berinisiatif mengadakan kegiatan yang dikemas berbeda dalam sebuah acara berjudul " Vape Movement Jatim " yang diselenggarakan pada 24.11.2019 berlokasi di Hall Kapin Restaurant, Surabaya.
Hadir beberapa narasumber dengan berbagai latar belakang yang berbeda, Aryo Bimo dari Koalisi Indonesia Bebas Tar (KABAR), dr. Arifandi Sanjaya, dokter yang juga seorang pengguna vape aktif, diminta mengupas secara mendalam vape dari sisi kesehatan. Turut diundang perwakilan dari berbagai instansi seperti Bea Cukai, BNN serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya yang memberi penjelasan mekanisme pengawasan, peredaran serta implementasi regulasi vape yang akan datang.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Nur Rusydi menugasi Kss Hanggar Pabean dan Cukai XX Wasis Pramono serta Bintang Satriawan datang memenuhi undangan sekaligus memberi informasi seputar ketentuan cukai hasil tembakau termasuk vape, yang dikelompokkan sebagai HPTL — Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Terlepas adanya isu kesehatan yang berefek pada rencana pelarangan peredaran vape, salah satu komite APVI Jatim, Eko HC menjelaskan bahwa industri vape sebenarnya memiliki potensi yang cukup besar untuk berkembang, antara lain ekspor vape yang mampu memberi kontribusi terhadap devisa negara, terkait hal ini Bintang Satriawan menginformasikan bahwa Kantor Bea Cukai Sidoarjo memfasilitasi layanan cukai atas vape dengan implementasi Cukai Online pada tahun 2020.