TKI Hendak Pahami Customs

Seperti yang kita ketahui, Customs bukan hanya ada di luar negeri tetapi juga di Indonesia. Ketika memasuki Bandar Udara International Ahmad Yani tentu saja para TKI di area Jawa Tengah yang pulang kampung bertemu dengan pegawai berseragam dinas biru dongker yang memeriksa barang mereka. Tak jarang ada pula yang menolak bahkan melawan ketika diperiksa. Hal tersebut merupakan salah satu tujuan kami (tim Penyuluhan yang terdiri atas Yendra Robi, Qadaffi Thariq, dan Hening Sri Hidayati) untuk memperkenalkan instansi DJBC kepada para TKI di PT Indotak Jaya Abadi, Kendal. Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan pada tanggal 7 September 2017 tersebut diikuti oleh 30 calon TKI.

Dimulai dari pengenalan seragam, Bapak Yendra Robi memperkenalkannya mulai dari warna, atribut, dan perbedaannya dengan seragam instansi lain di bandara. Setelah itu dijelaskan mengenai tugas dan wewenang Bea dan Cukai di bandara sehingga para TKI dapat memahami dan bersedia mengikuti prosedur yang memang sudah diatur. Salah satu yang penting untuk dijelaskan yakni mengenai formulir BC 2.2 atau Customs Declaration atau yang disingkat CD. CD merupakan dokumen yang wajib diisi dengan lengkap dan benar kemudian dikumpulkan kepada petugas Bea dan Cukai. Kewajiban tersebut sering kali disepelekan oleh para TKI. Selain pengisian CD, Qadaffi juga menjelaskan tentang jenis-jenis barang yang dilarang dan dibatasi memasuki daerah pabean.

Bukan hanya mengenai barang penumpang, namun barang kiriman pos juga dijelaskan kepada para TKI. Hening memulai dengan memperkenalkan apa itu barang kiriman pos. Selanjutnya apa saja barang yang dilarang dan dibatasi, berapa batas pembebasan Bea Masuk dan PDRI, serta batas nilai FOB untuk barang kiriman pos.

Dengan diadakannya penyuluhan kepada calon TKI diharapkan agar memahami apa yang disampaikan oleh tim penyuluhan sehingga dapat memberantas ‘kebutaan’ TKI terhadap instansi Bea dan Cukai beserta peraturannya. Selamat bekerja, semoga kunjungan kami bermanfaat. Bea Cukai makin baik!!!