TEMUKAN ROKOK ILEGAL DI PASARAN, BEA CUKAI TEMBILAHAN LAKUKAN PENINDAKAN DAN BERIKAN PENYULUHAN

Tembilahan –  Guna memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Tembilahan lakukan operasi pasar dengan menyisir toko-toko di kawasan Tembilahan dan Rengat, Indragiri Hulu pada 13 dan 15 September 2017. Operasi pasar yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, berhasil menemukan dan menyita 5.557 Bungkus (103.884 Batang) Rokok ilegal berbagai merek serta 289 bungkus (7225 gram) Tembakau Iris dengan pelanggaran berupa yaitu pita cukai palsu, pita cukai salah Peruntukan, serta rokok dari kawasan bebas Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Sulaiman mengungkapkan bahwa para pemilik toko mengaku tidak tahu jika rokok yang mereka jual adalah ilegal. “Mereka tetap menjualnya karena adanya permintaan pasar. Beberapa Toko juga mengaku bahwa mereka hanya mendapat titipan oleh pengedar yang tidak mereka kenal,” ungkapnya.

Terhadap rokok ilegal tersebut, petugas Bea Cukai Tembilahan melakukan penyitaan untuk nantinya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Rokok ilegal yang kami sita dipasangkan segel, kemudian di bawa oleh Tim ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk disimpan di dalam gudang penimbunan barang tegahan sembari menunggu proses hukum yang berlaku. Sementara untuk para pemilik Toko, kami panggil untuk dilakukan proses BAW (Brita Acara Wawancara)” Sambung Sulaiman.

Dalam operasi pasar ini, petugas Bea Cukai Tembilahan juga memberikan edukasi kepada para memilik toko terkait Barang Kena Cukai Ilegal serta menempelan sticker BKC Ilegal pada toko toko yang didatangi.

 “Untuk itu petugas melakukan penertiban dan memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang larangan rokok ilegal. Diharapkan, dengan adanya Operasi Pasar yang rutin kami lakukan, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat serta dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di daerah pengawasan Kantor Bea Cukai Tembilahan, Indragirihilir” jelas Sulaiman.