Talkshow Kanwil Bea Cukai Jatim I Bersama Bea Cukai Juanda Sosialisasikan Ketentuan Baru Impor Barang Kiriman dan Cukai Vape di iNews TV

Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas PMK nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman diberlakukan mulai 10 Oktober 2018. Berkaitan dengan hal tersebut, KPPBC TMP Juanda kembali mengadakan sosialisasi terkait regulasi terbaru ketentuan impor barang kiriman.

Pada hari Rabu, 10 Oktober 2018, KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda bersama dengan Kanwil DJBC Jatim I melakukan talk show dengan tema “Cukai Vape dan Aturan Baru Barang Kiriman” pada program “SEPCIAL REPORT” di stasiun tv iNews Surabaya. Talk show tersebut mengudara pada pukul 09.30 – 10.00 WIB. Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I , Bapak Purwantoro dan Kepala Kantor Bea Cukai Juanda , Bapak Budi Harjanto menjadi narasumber pada acara tersebut. 

Talk show tersebut membahas mengenai ketentuan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang mulai diberlakukan mulai 1 Oktober 2018, sekaligus ketentuan terbaru PMK 11 tahun 2018 mengenai Ketentuan Impor Barang Kiriman. 

“Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan pengenaan cukai terhadap likuid rokok elektrik (vape) dengan tarif sebesar 57% dari Harga Jual Eceran, yang berlaku mulai 1 Juli 2018 sesuai PMK 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Pengenaan cukai dengan tarif 57% ini merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau dan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran vape, ungkap Bapak Purwantoro”

Sedangkan dari segi impor barang kiriman Bapak Budi Harjanto menambahkan, “Batas pemberian pembebasan Bea Masuk dan PDRI yang semula 100 USD diubah menjadi 75 USD per orang per hari. Hal ini guna menciptakan persaingan usaha sehat antara produk IKM dalam negeri dengan produk impor serta mengendalikan barang impor yang masuk melalui barang kiriman”

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Bea Cukai, termasuk oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda untuk berusaha lebih dekat dengan masyarakat serta mensosialisasikan aturan yang ditegakkan oleh Bea Cukai terkait impor dan ekspor barang. Talk show ini diharapkan menjadi salah satu jembatan bagi Bea Cukai untuk dapat lebih memberikan pengertian kepada masyarakat mengenai fungsi pengawasan Bea Cukai terhadap impor dan ekspor barang.