SOSIALISASIKAN KETENTUAN CUKAI BARU, BEA CUKAI SEMARANG UNDANG SELURUH PENGUSAHA BKC

SEMARANG (29/08) – Belum lama ini Menteri Keuangan menerbitkan ketentuan peraturan cukai baru antara lain meliputi PMK Nomor 66/PMK.04/2018 mengenai perijinan NNPBKC, PMK Nomor 67/PMK.04/2018 mengenai Perdagangan Barang Kena Cukai (BKC), dan PMK Nomor 68/PMK.04/2018 mengenai pelunasan cukai. Untuk mensosialisasikan ketentuan baru tersebut, Bea Cukai Semarang mengundang seluruh pengusaha BKC untuk hadir di acara sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Agustus 2018 di ruang Pendidikan lantai 3 Bea Cukai Tanjung Emas. Sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi, sesi pagi dihadiri oleh pengusaha pabrik Hasil Tembakau (HT) dan pengusaha pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dilanjutkan sesi  siang yang dihadiri oleh penyalur MMEA/EA, pengusaha Tempat Penjualan Eceran MMEA/EA dan tidak ketinggalan Brewer dan Vapestore.

Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Iwan Hermawan. Iwan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan baru terkait perizinan supaya pengusaha dapat menyesuaikan perizinan dengan ketentuan terbaru. “Kami diamanatkan oleh ketentuan perijinan NPPBKC yang baru ini untuk melakukan pergantian NPPBKC dengan format baru dalam periode waktu 12 bulan sejak aturan berlaku yang salah satu unsur penomorannya menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi kami mohon supaya pengusaha BKC segera mengurus NIB masing-masing dengan mengakses portal oss.go.id”, tutur Iwan.

Memasuki acara penyampaian materi, Kepala Subseksi Layanan Informasi Sugiyanto selaku pemateri pertama menyampaikan perijinan NPPBKC secara ringkas dan jelas, dilanjutkan dengan menyinggung sedikit materi tentang Online Single Submission (OSS) sebagai pintu masuk bagi pengguna jasa untuk mendapatkan NIB. Kemudian disambung langsung oleh pemateri kedua Agus Sukaryono Utomo, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I yang mengulas tuntas materi tentang perdagangan BKC dan pelunasan cukai. Khusus kepada pihak Brewer/Vapestore di sesi siang, pemateri memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai ketentuan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), bagaimana proses legalisasi BKC mulai dari perijinan NPPBKC, penetapan tarif/Harga Jual Eceran (HJE), Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C), pengambilan pita cukai dengan dokumen CK-1 dan pelekatan pita cukai.

Diharapkan sekali setelah sosialisasi ini para pengusaha BKC mengerti dan memahami bahwa berlakunya tiga ketentuan peraturan  tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam melakukan simplifikasi persyaratan perijinan, simplifikasi waktu pelayanan, tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum sehingga pada akhirnya pengguna jasa dapat menjalankan usahanya dengan nyaman karena “berusaha dengan legal itu mudah”.