Jl.Jenderal A Yani (By Pass) Rawamangun, Jakarta Timur - 13230
1500-225ID|EN

Sosialisasi Regulasi Baru Free Trade Agreement di Bea Cukai Tanjung Emas

Terkait adanya pembaharuan peraturan mengenai Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, yang saat ini diatur oleh PMK 229/PMK.04/2017, Bea Cukai Tanjung Emas menyelenggarakan Sosialisasi Free Trade Agreement, Kamis (15/02/2018). Acara yang dilaksanakan diruang Pendidikan, Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Lantai 3 ini dihadiri oleh pengguna jasa Bea Cukai Tanjung Emas.

Acara disambut oleh Plh. Kepala Kantor, Isnu Iswantoro, dan dilanjutkan oleh penyampaian materi sosialisasi oleh PFPD, Sardianto dan Staff Kepatuhan Internal, Mohamad Haris mengenai PMK 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional. PFPD, Sardianto menyampaikan “PMK 205 diperbarui dengan PMK 229, terdapat peraturan tambahan mengenai e-Form D, pemberlakuan AJCEP, tata cara pemberlakuan SKA di TPB dan PLB, penambahan ketentuan terkait SKA dan beberapa ketentuan lainnya”

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pengguna jasa terhadap peraturan berkaitan dengan Free Trade Agreement sehingga sinergi tercapai sinergi yang baik antara Bea Cukai Tanjung Emas dengan Pengguna Jasa.