Acara disambut oleh Plh. Kepala Kantor, Isnu Iswantoro, dan dilanjutkan oleh penyampaian materi sosialisasi oleh PFPD, Sardianto dan Staff Kepatuhan Internal, Mohamad Haris mengenai PMK 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional. PFPD, Sardianto menyampaikan “PMK 205 diperbarui dengan PMK 229, terdapat peraturan tambahan mengenai e-Form D, pemberlakuan AJCEP, tata cara pemberlakuan SKA di TPB dan PLB, penambahan ketentuan terkait SKA dan beberapa ketentuan lainnya”
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pengguna jasa terhadap peraturan berkaitan dengan Free Trade Agreement sehingga sinergi tercapai sinergi yang baik antara Bea Cukai Tanjung Emas dengan Pengguna Jasa.