Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual

Senin 14 Mei 2018 bertempat di aula Sabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diselenggarakan Sosialisasi Terkait Hak Kekayaan Intelektual oleh Direktorat Penindakan Kepabeanan dan Cukai. acara ini dilaksanakan selama dua hari dan  dihadiri oleh para pengusaha dan pihak internal khususnya pegawai direktorat jenderal jenderal bea dan cukai di bidang penindakan.

Dalam Kesempatan ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi Menjelaskan, tujuan diadakan sosialisasi ini adalah menjaga faktor keselamatan dari konsumen, hal ini dikarenakan barang yang dijual dipasaran khusunya barang yang tidak memenuhi faktor keselamatan akan berakibat buruk apabila digunakan contohnya obat yang tidak terdaftar pada dinas kesehatan akan menyebabkan resiko yang berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dari barang barang yang mutu dan kualitasnya tidak terjamin.

Selain Faktor Keselamatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ingin memastikan kepastian dalam berbisnis di indonesia. Para pengusaha yang telah secara resmi memasukan barang legal ke dalam pasar indonesia tentunya dirugikan dengan barang ilegal yang berdear dan berbahaya bagi masyarkat. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menindak tegas pemasukan barang ilegal ke dalam Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga ingin meningkatkan Kreatifitas untuk generasi muda dalam berbisnis di  pasar nasional yang sehat, serta meningkatkan penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat.

Heru Pambudi Menjelaskan kepada Para pengusaha bahwa usaha untuk memberantas produk tiruan dan ilegal ini dibutuhkan kerjasama dan sinergi dengan pihak internal maupun ekstrnal dalam prakteknya. “Mari berharap dan berusaha dalam satu langkah dalam melindungi negara kita dan melindungi umat manusia” ucap beliau.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Wijayanta Baharudin mengatakan bahwa Peredaran Barang Palsu sangat pesat karna permintaan pasar. Selain harga yang murah, kesadaran masyarakat dalam  berkonsumsi masih kurang. Hal ini menyebabkan ancaman konsumen. selain itu dana yang di dapat dari hasil penjualan barang ilegal dapat digunakan untuk Terorisme karna hal tersebut sinergi untuk penegakan hukum, harus ditegakan.