Sosialisasi dan Pelatihan CEISA TPB KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda

Jakarta (14/03) - Sesuai Keputusan Direktur Jenderal nomor 351/BC/2017 terhitung 1 April 2017 CEISA TPB akan diterapkan secara penuh (mandatory) dan tidak bisa dilakukan dengan manual lagi. Adanya Keputusan Direktur Jenderal tersebut KPPBC TMP A Marunda melakukan sosialisasi ke 100 lebih stakeholder yang terdiri dari perusahaan Gudang Berikat dan Kawasan Berikat. Sosialiasi dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 14 sampai dengan 16 Maret 2017. Dalam sambutannya Bapak Arief Rahman Hakim selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III (PKC III) menjelaskan untuk CEISA TPB berlaku juga peraturan Direktur Jenderal nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemasukan Barang Impor dari Kawasan Pabean ke TPB. Ditambahkan untuk TPB Jalur Hijau dimana tidak ada pengawasan hanggar, pembukaan segel dan pengawasan bongkar timbun dilakukan sendiri oleh pengusaha, syaratnya harus menekan ke dalam SKP dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai melalui SKP. Sementara itu Bapak Hendra Yerison selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen (PDAD) menambahkan CEISA TPB ini meliputi BC 2.5, BC 2.61., BC 2.6.2, BC 2.7 dan BC 4.1. Selama ini yang sudah CEISA baru BC 2.3. Usai pelatihan dilakukan acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan terakhir diisi dengan pengisian kuesioner sosialisasi yang dipandu oleh Ibu Ekowati selaku Kasubsi Penyuluhan Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi serta pemberian informasi pengumpulan hardcopy persetujuan mandatory CEISA TPB.