Semester I 2025, Bea Cukai Catat Ratusan Penindakan Kepabeanan di Jateng DIY
Semarang, 26-06-2025 - Semester pertama 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta catatkan penindakan kepabeanan yang signifikan. Sebanyak 483 penindakan dilakukan, termasuk penggagalan peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang memiliki nilai fantastis dan dampak besar terhadap masyarakat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro, mengungkapkan bahwa dari seluruh penindakan tersebut, terdapat 20 kasus yang terkait langsung dengan peredaran NPP. Tercatat dalam periode tersebut pihaknya mampu menyita barang bukti berupa 13.504 gram metamfetamina (sabu), 558 gram ganja, 600 butir mephedron, dan 700 butir psikotropika.
“Selain NPP ada beragam barang ilegal pelanggaran kepabeanan yang telah kami tindak, seperti kosmetik, obat-obatan keras, dan barang-barang mewah. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp54,8 miliar,” ungkapnya.
Hasil ini tidak lepas dari kerja sama dan sinergi yang erat dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tak berhenti, Bea Cukai pun terus memperkuat sinergi antar-instansi demi mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya dari ancaman peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial.
Imik menambahkan, peredaran narkotika tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan keamanan, tetapi juga mengancam kesehatan serta masa depan bangsa. Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif dalam kegiatan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika dan pentingnya peran bersama dalam pemberantasannya.
“Dengan semangat kolaboratif dan integritas yang tinggi, kami tegaskan komitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara maksimal. Langkah ini diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan terhadap masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia,” tutupnya.