Sambutan Kakanwil pada Diseminasi Peraturan di Bidang Kepegawaian 2018

Semarang (17/4/2018) – Diseminasi (Dissemination) atau kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut. Diseminasi juga disebut sebagai penyebaran informasi. Dengan mempertimbangkan pentingnya penyebaran informasi mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), maka diperlukan kegiatan Diseminasi Peraturan di Bidang Kepegawaian dengan harapan terwujudnya ASN yang memiliki nilai – nilai budaya organisasi dari Kementerian Keuangan.

Diseminasi Peraturan di Bidang Kepegawaian 2018 diselenggarakan di Aula Gedung Keuangan Negara II, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemantapan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Pada acara tersebut dihadiri oleh  Pejabat dan pegawai di lingkungan Satker Instansi Vertikal Kementerian Keuangan di lingkup Jawa Tengah yang menangani kepegawaian, serta dihadiri juga oleh pejabat dari instansi lain.

“Terciptanya aparatur negara yang profesional, memiliki integritas, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat, dapat terwujud melalui upaya yang sistematis dan terstruktur sehingga tercipta peningkatan motivasi kerja bagi seluruh aparatur sipil negara,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Parjiya, dalam sambutannya. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari  Biro SDM Kementerian Keuangan.