Regular Tax Discussion DJBC dan DJP tentang Kebijakan Fasilitas DJBC dan Pengamanan Penerimaan Negara

         Arah Kebijakan Fasilitas Kepabeanan, Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai menjadi tema Diskusi Perpajakan yang diselenggarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kali ini. Memilih lokasi di Graha Akuntan  IAI, acara yang berlangsung pada 20 Juli 2017 ini dihadiri oleh Sekretaris DJBC, Kushari Suprianto, dan beberapa pejabat dari Direktorat Audit Kepabeanan dan  Cukai, serta Pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak. Diskusi ini sebelumnya dibuka oleh  Ketua Dewan Konsultatif IAI KAPJ, Pontas Pane.

            Sekaligus sebagai narasumber dari DJBC, Kushari Suprianto  menjelaskan mengenai  jenis-jenis fasilitas yang diberikan Bea Cukai dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut.  Menurutnya, Berbagai fasilitas dan kemudahan yang diberikan DJBC kepada industri nasional, tujuannya adalah  untuk meningkatkan daya saing produk industri nasional dan mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif, agar investor lebih berminat untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

          “Dan kalau berbicara tentang fasilitas kepabeanan, maka kita berbicara tentang bagaimana DJBC bisa secara aktif ikut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Kushari.

Kondisi yang demikian baik ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja dan pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kemudahan-kemudahan yang diberikan, diharapkan akan memberikan kepastian waktu dan biaya dalam pemasukan dan pengeluaran barang, serta mempercepat arus barang impor dan ekspor sehingga industri nasional menjadi lebih efisien dan mempunyai daya saing yang kompetitif baik di pasar domestik maupun internasional.

         Kushari mengungkapkan, pentingnya sinergi antara DJP dengan DJBC dalam pengamanan penerimaan negara,  sebab fasilitas kepabeanan dibutuhkan dunia usaha untuk meningkatkan daya saing Indonesia dan membuat dunia usaha bergairah sehingga diyakini akan meningkatkan penerimaan pajak.  Namun jika pemberian fasilitas ini tidak diawasi dengan ketat akan berpotensi menurunkan penerimaan perpajakan. Kareba itulah diperlukan sinergi DJP-Pajak sesuai peran dan fungsinya untuk mengamankan penerimaan negara.

         Menyambung materi tentang pengamanan penerimaan negara, Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdit Perencanaan Pemeriksaan, Direktorat Perencanaan dan Penagihan, DJP mengungkapkan,  beberapa upaya mengamankan penerimaan negara yang telah dilakukan dalam program sinergi antara DJBC dan DJP antara lain pemberlakuan Single Identity Number (Nomor Identitas Tunggal), Konfirmasi StatusWajib Pajak (KWSP)-Registrasi Kepabeanan, Pemblokiran Hak Akses Kepabeanan,  Joint Program DJP-DJBC, Joint Analysis DJP-DJBC dan Joint Audit DJP-DJBC.

         Namun begitu menurut Tunjung, masih ada beberapa penguatan yang masih diperlukan, seperti yang disampaikan Kushari, penguatan tersebut berupa sinergi peraturan karena fungsi pengawasan di DJBC yang diberikan kewenangan untuk menagih PDRI namun bukan merupakan ketetapan pajak sehingga bagi wajib pajak dapat dikreditkan meskipun sebelumnya melanggar ketentuan. Serta sinergi peraturan di bidang kawasan bebas berupa joint endorsement.

        Acara yang berlangsung pada pukul 8.45 sampai dengan pukul 11.00 ini diisi juga dengan sesi tanya jawab yang dipimpin moderator Morhan Tirtonadi salah satu pengurus IAI KAPJ. Setelah diskusi berakhir, closing remarks disampaikan kembali oleh Ketua Dewan Kosultatif IAI KAPJ, Pontas Pane.