Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Oeang Ke-69 oleh Bea dan Cukai Sintete

  

Secara kelembagaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang setara dengan unit eselon 1 yang berada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia, sebagaimana juga Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan lain-lain, maka dalam rangka peringatan Hari Oeang ke-69, Bea dan Cukai Sintete menyelenggarakan serangkaian kegiatan yaitu donor darah di PMI Kota Singkawang pada tanggal 29 Oktober 2015 dan acara puncak bertepatan pada hari Oeang Ke-69 tanggal 30 Oktober 2015 mengundang siswa / siswi Sekolah Dasar Negeri 3 Sintete untuk dilakukan sosialisasi tentang hari Oeang dan pengenalan tupoksi Bea Dan Cukai di aula Kantor Bea dan Cukai Sintete.  “Dalam rangka hari Oeang ke-69 Bea dan Cukai Sintete berpartisipasi ke Masyarakat umum dengan kegiatan donor darah dan ke masyarakat akademik dengan mengundang siswa / siswi Sekolah Dasar Negeri 3 Sintete” ujar Bp. Aris Sudarminto selaku Kepala Kantor Bea dan Cukai Sintete.

  

Tujuan diadakan kegiatan ini di samping memperingati Hari Oeang ke-69 juga mengenalkan Tupoksi Bea dan Cukai yaitu Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga dipaparkan dalam kesempatan ini antara lain: 1. Merumuskan kebijaksanaan teknisdi bidang kepabeanan dan cukai, sesuai dengan kebijaksanaan yang  ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;2. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintahyang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdarakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;3. Perencanaan pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional di bidang pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan lainnya yang pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. Perencanaan, pembinaan dan bimbingan di bidang pemberian pelayanan, perijinan, kemudahan, ketatalaksanaan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.                                                                                                                                      

Kasubsi KPT KPPBC TMP C Sintete