Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Kembali Ditemukan di Kabupaten Sanggau

Bea Cukai Entikong kembali melakukan penindakan terhadap puluhan ribu batang rokok illegal yang beredar di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dalam Operasi Pasar yang dilakukan pada Kamis (12/10) lalu.  Operasi pasar yang terus dilakukan Bea Cukai Entikong merupakan bentuk upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Wilayah pengawasan Bea Cukai Entikong yang cukup luas, yaitu meliputi Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Melawi menjadi tantangan tersendiri bagi petugas Bea Cukai Entikong dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai demi mendukung tercapainya penerimaan negara dibidang cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, P. Dwi Jogyastara menjelaskan bahwa hasil penindakan sebanyak 30.020 batang rokok ilegal tersebut dilakukan penyitaan untuk nantinya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Rokok ilegal hasil penindakan pada operasi pasar Bea Cukai Entikong di Kabupaten Sanggau dibawa ke Kantor untuk disimpan dalam gudang penimbunan barang tegahan sambil menunggu proses hukum yang berlaku, sementara untuk para pemilik barang diterbitkan Surat Bukti Penindakan.” ungkapnya.

Selain melakukan penindakan, Tim Operasi Pasar Bea Cukai Entikong juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang terkait peraturan yang berlaku dibidang cukai dan cara mengenali pita cukai asli dan palsu. Petugas juga tidak lupa menempelkan Sticker pemberitahuan untuk tidak membeli dan menjual Rokok ilegal pada bangunan toko yang didatangi agar dapat dilihat masyarakat sekitar.