Jl.Jenderal A Yani (By Pass) Rawamangun, Jakarta Timur - 13230
1500-225ID|EN

PPKP : Penagihan Bea Masuk dan Cukai

Semarang (18/06/2019) – Untuk meningkatkan ketrampilan dan kualitas pelayanan pegawai, Bea Cukai Tanjung Emas, melaksakan kegiatan PPKP (Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan Pegawai) hari Selasa, di ruang pendidikan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas dengan materi tentang Penagihan Bea Masuk dan Cukai dan dihadiri seluruh pejabat dan pegawai.

Materi disampaikan oleh Isnu Irwantoro, “Penagihan Bea Masuk dan Cukai sesuai dengan PMK No.169/PMK. 04/2017 adalah serangkaian tindakan agar penanggung bea masuk atau cukai melunasi utang dan biaya bea masuk atau cukai dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.”

 

Isnu juga menyampaikan pesan dari Menteri Keuangan terkait dengan penerimaan negara dan operasi ‘gempur’ dalam rangka menurunkan tingkat peredaran rokok illegal. Dengan operasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan menekan peredaran BKC HT ilegal. Sehingga memberikan situasi kondusif terhadap peredaran BKC HT yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai dan diharapkan berimplikasi pada kenaikan penerimaan di bidang cukai.

 

Kegiatan PPKP ini ditutup dengan ramah tamah dan perpisahan untuk melepas pemateri, Isnu Irwantoro yang telah promosi ke kantor baru. Diharapkan PPKP ini dapat menambah pemahaman pegawai terhadap materi Penagihan Bea Masuk dan Cukai.