Petugas Bea Cukai Temukan Narkotika dalam Kasur Busa di Pelabuhan Tunontaka

Nunukan – Bea Cukai Nunukan berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,01 Kilogram di Pelabuhan Tunontaka pada hari Rabu (31/10). Berdasarkan informasi dari petugas, sabu tersebut berasal dari daerah Tawau, Malaysia.

Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M. Solafudin mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai. “Sekitar pukul 15.30 Wita, tiba penumpang berinisial “R” di Pelabuhan Tunontaka dari Pelabuhan Bambangan, Sebatik. Atas barang-barang yang dibawa selanjutnya dilakukan pemindaian X-Ray. Hasil pemindaian, terdapat image barang yang mencurigakan yang dimasukkan dalam kasur busa,” ungkap Solafudin.

Pada saat dilakukan pemeriksaan fisik barang, pada bagian dalam kasur busa tersebut terdapat lubang-lubang yang telah diisi dengan serbuk kristal bening yang terbungkus dengan plastik bening sebanyak 20 (dua puluh) bungkus yang terindikasi sebagai narkotika jenis Methamphetamine (Sabu-sabu). “Setelah dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotest NIK, menunjukkan barang tersebut positif merupakan Sabu-sabu dengan jumlah seberat 1,01 Kilogram,” tambah Solafudin.

Tersangka terbukti telah melanggar melanggar Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 113 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut kasus ini, Bea Cukai Nunukan menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Kepolisian Resor Nunukan.