Perusahaan Hasil Tembakau Asal Malang, PR Cahaya Fajar Resmi Kantongi Izin NPPBKC

Malang, 17-11-2025 - PR Cahaya Fajar resmi memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Malang. Terbitnya izin tersebut menandai langkah strategis perusahaan dalam membangun bisnis hasil tembakau yang legal, transparan, dan berorientasi pada kepatuhan regulasi.
Sebelum mendapatkan izin, PR Cahaya Fajar telah menjalani serangkaian proses pemenuhan persyaratan, termasuk agenda pemaparan proses bisnis yang dilaksanakan pada Rabu (05/11). Dalam kesempatan itu, perusahaan menjelaskan secara detail rencana operasional, sistem pengelolaan pabrik, serta tata kelola internal yang akan diterapkan sebagai pelaku usaha hasil tembakau.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa legalitas merupakan pondasi vital dalam industri hasil tembakau. “Legalitas dan kepatuhan melalui izin NPPBKC ini penting, karena menjadi fondasi utama dalam menjalankan usaha hasil tembakau,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung, Bea Cukai Malang memberikan berbagai masukan dan evaluasi mendalam untuk memastikan seluruh aspek proses bisnis PR Cahaya Fajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Evaluasi tersebut mencakup aspek produksi, sistem keamanan, pengawasan barang kena cukai, hingga kepatuhan administrasi.
Dengan diterbitkannya izin NPPBKC, PR Cahaya Fajar kini resmi dapat memulai kegiatan operasional sebagai pabrik hasil tembakau yang sah dan diawasi. Bea Cukai Malang berharap perusahaan dapat terus menjaga komitmen terhadap kepatuhan dan berkontribusi positif bagi industri hasil tembakau yang tertib dan berintegritas.