Percepatan Perizinan TPB pada Kanwil Bea Cukai Banten

Tangerang Selatan (25/05/2018) - Telah dilaksanakan penerbitan izin Kawasan Berikat terhadap PT Joil Inni Indonesia dalam waktu kurang dari 1 jam setelah presentasi proses bisnis perusahaan, sesuai dengan PMK 29/PMK.04/2018 tentang percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha. 

Presentasi dilakukan di hadapan Kepala Kanwil, Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kabid Penindakan dan Penyidikan, Kabid Kepatuhan Internal, Pejabat Fungsional Audit dan Kasi Perijinan dan Fasilitas pada Kanwil Bea Cukai Banten. Bertempat di Ruang Rapat Lt.2, Kanwil DJBC Banten.

“Direktur kami selalu membandingkan antara Philipina, Vietnam dan Indonesia. Di Vietnam perizinan seperti ini membutuhkan waktu sekitar 1 bulan. Sebelumnya, di Indonesia perizinan membutuhkan waktu normalnya 1,5 tahun. Dan ketika saya sampaikan kepada Direktur Utama, bahwa perizinan ini hanya membutuhkan waktu 1 jam, Direktur saya mengatakan 'It’s impossible, never happened before in Indonesia. So,let’s prove it.' Dan ternyata memang terbukti pada hari ini, proses perizinan ini hanya membutuhkan waktu 1 jam. Saya ucapkan terimakasih kepada Bea Cukai Kanwil Banten yang telah memberikan kemudahan ini,” ungkap Andre Rayadi, Asisten Direktur PT Joil Inni Indonesia.