Penyuluhan KPPBC Mataram ke Desa Gemel Lombok Tengah

(14/11/2018) Bea Cukai mataram mengadakan kegiatan sosialisasi terkait aturan barang bawaan penumpang di desa Gemel Kabupaten Lombok Tengah pada hari Rabu 14 November 2018. Peserta sosialisasi adalah warga desa yang pernah bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri khususnya di Malaysia dan warga yang memiliki keluarga yang bekerja sebagai TKI. Mereka menyampaikan usulan agar Bea Cukai dapat bekerjasama dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia untuk memberikan sosialisasi kepada para TKI yang masih bekerja di Malaysia. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para peserta dapat lebih memahami peraturan terkait barang kiriman dan barang bawaan penumpang. Pada akhir acara juga disampaikan informasi singkat mengenai hasil tembakau, diantaranya cara mengetahui hasil tembakau ilegal terutama rokok dan tembakau iris, pengenalan pita cukai, dan identifikasi pita cukai palsu.