Penguatan Pemahaman Regulasi Cukai di Gresik, Bea Cukai Rangkul Pemda dan Pelaku Usaha

Sangkapura, 21-11-2025 – Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik memperluas langkah strategisnya dalam penegakan regulasi cukai melalui kegiatan sosialisasi di Pulau Bawean pada 17-18 November 2025. Program ini digelar di Pendopo Kecamatan Tambak dan Sangkapura, menghadirkan pejabat daerah, pemangku kepentingan desa, serta pemilik toko.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif menegaskan urgensi pengendalian rokok ilegal. Menurutnya, fenomena rokok tanpa cukai masih menjadi salah satu tantangan serius bagi pemerintah daerah, terutama karena praktik tersebut dapat menggerus penerimaan negara.
Kemudian, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menjelaskan bahwa kegiatan di Bawean merupakan rangkaian program yang didorong melalui sinergi lintas lembaga. Menurutnya, edukasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan pengawasan barang kena cukai ilegal jangka panjang. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan operasi pasar bersama Bea Cukai secara terukur dan menyeluruh.
Hingga November 2025, Bea Cukai Gresik bersama Satpol PP Gresik telah mengamankan 2.832.542 batang rokok ilegal dari berbagai operasi di Kabupaten Gresik, termasuk dari wilayah Bawean. Data ini menunjukkan bahwa pengawasan di lapangan dapat memberikan hasil signifikan, sekaligus memberikan gambaran bahwa potensi pelanggaran masih cukup besar.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar menegaskan, kampanye Gempur Rokok Ilegal adalah gerakan kolektif yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat. Kampanye ini selaras dengan program nasional Bea Cukai yang menekankan kolaborasi daerah dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Selain penindakan, kami juga harus menyentuh sisi pemahaman publik, karena keduanya saling melengkapi,” tuturnya