Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan di Malang, Termasuk Rokok dan MMEA Ilegal

Malang, 27-11-2025 - Bea Cukai Malang hadiri pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) termasuk rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pemusnahan ini dilakukan pada Kamis (20/11), dengan turut melibatkan berbagai pihak terkait.
Selain Bea Cukai Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang, turut hadir Polresta Malang, BPOM, Dinas Kesehatan Kota Malang, BNN Kota Malang serta Satpol PP Kota Malang.
“Selain upaya tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan, pemusnahan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antar-instansi dalam penegakan hukum di wilayah Malang,” ungkap Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores.
“Kami pun turut berkontibusi, karena salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah rokok dan MMEA ilegal yang berasal dari pelimpahan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Malang,” sambungnya.
Ke depan, Bea Cukai Malang berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai demi melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal dan mengamankan penerimaan negara.