Operasi Pasar

Samarinda - Pada tanggal 8 - 9 April 2017 tim seksi P2 KPPBC Samarinda melakukan operasi pasar Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) di daerah Kab. Kutai Barat. (Dari kota samarinda jarak ± 320 KM, dengan waktu tempuh 8-10 jam via darat).

Dalam Operasi Pasar tersebut Petugas Bea Cukai Samarinda melakukan penindakan BKC HT ilegal dengan jumlah 26.220 batang rokok, dengan jenis pelanggaran berupa pita cukai palsu, bekas pakai dan personalisasi.

Saat ini barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Samarinda  guna pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut oleh petugas. Langkah ini merupakan komitmen nyata dari bea cukai Samarinda  dalam hal pengawasan terhadap BKC HT ilegal di kota Samarinda dan sekitarnya.